Iklan
Khilwan Khunais
12 Sep 2026 10:18 - 3 menit membaca

Hikmah Adat Pelepasan Jenazah dalam Tradisi Masyarakat Aceh

Bagikan

Masyarakat Aceh dikenal sebagai masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama Islam dalam setiap sendi kehidupan, termasuk dalam menyikapi kematian. Salah satu tradisi yang masih lestari hingga kini adalah adat berkunjung ke rumah orang yang meninggal atau yang biasa orang Aceh sebut dengan jak bak ureng meninggai, serta prosesi pelepasan jenazah sebelum dibawa ke kuburan. Tradisi ini bukan sekadar ritual budaya, melainkan sarana dakwah dan pengingat bagi orang yang masih hidup. Ketika ada warga yang meninggal, masyarakat berbondong-bondong datang ke rumah duka dengan membawa bantuan berupa makanan, gula, kopi, atau uang untuk meringankan beban keluarga yang berduka. Kebiasaan ini mencerminkan semangat ta’awun atau tolong-menolong yang diajarkan dalam Islam, sekaligus menjadi penghibur bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sebelum jenazah dibawa ke pemakaman, biasanya ada prosesi pelepasan yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, biasanya teungku atau imam gampong, yang dianggap memiliki ilmu agama lebih dibanding warga lainnya. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan kata-kata pelepasan yang sarat makna. Isi pesannya biasanya mencakup nasihat tentang kematian, di mana tokoh agama mengingatkan bahwa kematian adalah pasti dan bisa datang kapan saja. Pesan ini menjadi muhasabah bersama agar yang masih hidup tidak lalai dan senantiasa memperbanyak amal saleh, memperbaiki ibadah, serta menjauhi perbuatan yang sia-sia, sebab bekal yang paling berharga saat menghadap Allah bukanlah harta, melainkan amal dan ketakwaan.

Bagian yang sangat penting dan menyentuh dalam prosesi ini adalah permohonan maaf yang mewakili keluarga untuk almarhum. Tokoh agama atau perwakilan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh hadirin atas nama almarhum, memohon kehalalan dan maaf jika selama hidupnya ada salah dan silap yang mungkin tidak disadarinya. Tidak hanya itu, dalam pelepasan jenazah juga disampaikan perihal hutang piutang orang yang meninggal, agar para hadirin yang merasa memiliki piutang atau hak yang belum ditunaikan dapat menyampaikannya kepada keluarga, sehingga urusan sesama manusia dapat diselesaikan sebelum jenazah dimakamkan. Selain itu, biasanya turut disampaikan undangan kepada seluruh hadirin untuk bersama-sama menghadiri samadiah atau kenduri arwah yang dilaksanakan pada malam ke-3, ke-5, dan ke-7 setelah pemakaman. Permohonan maaf, penyelesaian hutang piutang, dan undangan samadiah ini menjadi sarana rekonsiliasi, agar almarhum terbebas dari tuntutan hak sesama manusia di akhirat kelak.

Hikmah yang dapat dipetik dari adat ini sangatlah banyak, di antaranya adalah muhasabah kolektif yang menjadikan setiap kematian sebagai alarm bagi yang masih hidup untuk mempersiapkan diri, mempererat silaturahmi dan kepedulian sosial, serta menjadi media dakwah yang efektif dan menyentuh hati. Adat pelepasan jenazah dalam masyarakat Aceh bukanlah sekadar tradisi turun-temurun, melainkan warisan spiritual yang penuh hikmah. Melalui kata-kata yang disampaikan tokoh agama, masyarakat diajak untuk merenungi hakikat hidup dan kematian, memperbanyak amal saleh, saling memaafkan, serta menuntaskan segala urusan dan tanggungan sebelum ajal menjemput. Semua ini tidak bertentangan dengan syariat Islam, bahkan mendukung nilai-nilai Islam seperti ta’ziyah, istighfar, dan doa. Semoga tradisi ini terus dijaga dan menjadi pengingat bahwa kehidupan dunia hanyalah persinggahan menuju negeri yang kekal.

Ummu Siti Radhiah, M. Pd (Ummu Diah), Pengasuh Pondok Pesantren Dayah Raudhatun Najah Kota Langsa, Aceh